BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ada kabar baik bagi warga Riau. Pemprov Riau melakukan perpanjangan masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga sebulan kedepan.
Jika sebelumnya, masa berlaku pemutihan denda pajak tersebut berakhir pada 9 November 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memperpanjang masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021.
“Perpanjangan masa penghapusan denda pajak untuk memberikan toleransi kepada dalam hal pelayanan serta membantu kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Kepala Bapenda Riau Herman
Selain itu, ada banyak permintaan dari pemerintah daerah di Riau terkait pembayaran pajak kendaraan dinas, mengingat APBD- Perubahan (APBD-P) di sejumlah kabupaten/kota di Riau baru berjalan.
Pertimbangan lain, sebutnya, juga masih banyak masyarakat yang menanyakan dan meminta masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang.
“Kita lihat masyarakat masih antusias. Mereka banyak bertanya, apa ada perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan kabupaten kota, rata-ratakan baru disahkan. Kalau bisa diperpanjang, untuk menghindari denda. Setelah kita kaji, kita juga berkonsultasi dengan pak Gubernur, lalu kita putuskan perpanjangan,” sebutnya. (bpc2)