• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Izin PT OVO Finance Indonesia Dicabut, OJK Pertegas Beda dengan Dompet Digital OVO

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
10 November 2021
skema kredit melawan rentenir, kebijakan restrukturisasi

Ilustrasi OJK. (Net)

106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluruskan persepsi masyarakat tentang pencabutan izin usaha PT. OVO Finance Indonesia (OFI). Bahwa OFI berbeda dengan dompet digital OVO yang kini banyak digunakan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, bahwa OJK mencabut izin usaha PT. OFI pada 28 Oktober 2021 lalu, sebuah perusahaan pembiayaan.  

“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulisnya, Rabu 10 November 2021.

Dia menambahkan, dicabutnya izin usaha PT. OFI lantaran memang pihak perusahaan tersebut mengembalikan izin usahanya. Hal ini berkaitan atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan.  

Dikutip dari bisnis.com, pencabutan izin OFI tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 yang berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021. (bpc2)

Tags: Dompet DigitalIzin usahaOVOperusahaan pembiayaanPT OFI
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Tren e-Wallet Indonesia, Beda Generasi, Beda Cara Pakai
Teknologi

Tren e-Wallet Indonesia, Beda Generasi, Beda Cara Pakai

...

Read moreDetails
ACC Pekanbaru Dorong Literasi Finansial, Ajak Warga Riau Melek Hukum dan Cerdas Berutang

ACC Pekanbaru Dorong Literasi Finansial, Ajak Warga Riau Melek Hukum dan Cerdas Berutang

FIF Catatkan Laba Bersih Hingga Rp1,1 Triliun di Kuartal 1/2024

FIF Catatkan Laba Bersih Hingga Rp1,1 Triliun di Kuartal 1/2024

DANA Gangguan

DANA Gangguan Transfer, Perusahaan Klaim Sedang Pembaharuan Fitur di Aplikasi

Next Post

Praktisnya Fitur bjb Cardless, Tarik Tunai di ATM bank bjb Sekarang Bisa Tanpa Kartu

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.