BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Oknum pejabat Kementerian PUPR Bina Marga di Provinsi Riau digugat atas dugaan kasus kebun sawit ilegal. Gugatan dilayangkan oleh Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) Riau yang secara resmi mendaftarkan Gugatan Legal Standing atas lahan kebun sawit milik oknum Kementerian PUPR tersebut.
Dalam gugatan tersebut, diduga oknum yang bertugas sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kementerian PUPR yang bertugas di Riau ini, berkebun kelapa sawit di dalam konsesi.
“Hari ini, secara resmi kita daftarkan gugatan Legal Standing melawan hukum di bidang kehutanan terhadap kebun sawit yang dikuasai dan dipergunakan secara ilegal oleh oknum berinisial SM. Sebab, areal tersebut berada dalam kawasan konsesi HTI,” kata Sekjen DPD YLBHR Provinsi Riau Nardo Ismanto SH, Selasa, 9 November 2021.
Nardo menjelaskan, alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun Kelapa Sawit yang terletak di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan itu tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Secara histori, dia menjelaskan, penataan kawasan hutan berdasarkan beberapa Surat Keputusan Menteri LHK, perkebunan kelapa sawit itu tidak pernah lepas dari kawasan hutan yang kini dibebani izin HTI untuk PT NWR. Oleh karena itu, YLBHR juga menarik PT. NWR sebagai pihak turut tergugat.
“Tergugat adalah pelaku okupasi kawasan hutan secara tidak sah. Kemudian Turut Tergugat adalah PT NWR dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” kata Nardo.
Dia menambahkan, hal tersebut telah merugikan peruntukan kawasan hutan, di mana HTI diberikan kepada perusahaan untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan dan menurunkan jaminan bahan baku industri hasil hutan. Dengan demikian, kegiatan perkebunan tersebut ini dapat merugikan negara.
“Padahal, HTI mestinya dikelola untuk menyediakan bahan baku industri yang dapat meningkatkan perekonomian negara,” sebutnya.
Tidak hanya itu, YLBHR juga menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hasilnya Nihil. Dijelaskan, perkara ini juga akan dibawa dalam perkara tindak pidana pencucian uang. “Kami mencurigai uang hasil kebun untuk menambah aset pribadi yang bersangkutan,” sambungnya.
Nardo menambahkan, dalam UU Cipta Kerja tidak memungkinkan bagi SM untuk berlindung di aspek keterlanjuran dan izin berusaha. Sebab tidak mungkin Pemerintah Pusat menerbitkan izin berusaha dalam konsesi.
Selain itu, kata Nardo, PT. NWR selaku pemilik konsesi juga dinilai lalai memanfaatkan HTI yang diberi oleh negara. Dalam diktum izin HTI, NWR wajib menanam seluruh areal kerja dalam konsesi dalam waktu 25 tahun setelah izin diterbitkan.
Dia berharap Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan vonis sesuai petitum dalam gugatan. (bpc2)