BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin terjun langsung untuk memberikan edukasi layanan pinjaman online (pinjol) yang aman kepada 2.200 rumah tangga yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
Agenda sosialisasi ini dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) untuk menghindari kerumunan warga seiring kebijakan PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah.
Menurut Puteri, pelaku pinjol ilegal memanfaatkan kondisi kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat pandemi. Sedangkan di sisi lain, pemahaman masyarakat akan produk keuangan yang legal juga masih belum maksimal. Padahal seharusnya pinjol legal, diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga kepada konsumen.
“Hal ini, menjadi peluang bagi pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman cepat dan mudah dengan tarif bunga di luar batas kewajaran. Maka, kita lakukan sosialisasi ini sebagai sarana untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” ujar Puteri melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (13/10/2021).
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menjelaskan¸ meski menggunakan tenaga penagih tersertifikasi, dalam praktek menagih di lapangan kerap dilakukan dengan cara yang kasar dan mengancam.
“Tak hanya itu, pinjol ilegal juga akan meminta akses data pribadi pengguna untuk disalahgunakan Bahkan, pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan, ” kata Puteri.
Puteri mengungkapkan dalsm sosialisinya dia menjelaskan ciri perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Termasuk, juga cara pengaduannya karena selama ini banyak yang mengeluh bingung untuk mengadu.
Putri menambahkan pihaknya akan terus mengingatkan mitra kerja di Komisi XI seperti BI, OJK, LPS hingga Himbara untuk terus memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat secara mudah, murah, dan cepat. “Sehingga, industri keuangan formal ini tidak kalah bersaing dengan pinjol ilegal,” kata Legislator dapil Jawa Barat VII ini
Diketahui, kinerja pinjaman daring (pinjol) terus tumbuh di masa pandemi. Hingga Juli 2021, OJK mencatat penyaluran pinjaman melalui daring mencapai Rp26,098 triliun. Namun, capaian ini dihadapkan dengan maraknya pinjol ilegal yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri tersebut. (sbg)