BERTUAHPOS.COM — Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan sudah menjadi prosedur tetap (Protap) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mengunci kamar tidur narapidana saat malam hari.
Dia mengakui bahwa hal tersebut membuat seluruh napi di Blok C Lapas Kelas 1 Tangerang tidak bisa keluar ketika terjadi insiden kebakaran pada Rabu, 8 September 2021 dini hari WIB.
“Protapnya memang harus dikunci kalau kamar narapidana itu. Kalau tidak, maka kita salah. Ke depan kita siapkan mitigasi ketika terjadi bencana,” katanya dikutip dari republika.co.id
Dia mengatakan, peristiwa kebakaran diketahui awal oleh petugas pengawas pada pukul 01.45 WIB.
Setelah itu, petugas langsung menghubungi kepala pengamanan untuk penanganan di lokasi kebakaran yang berada di Blok C2.
Selang 13 menit kemudian, sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Tangerang tiba.
Menurut Yasonna, pemadaman api dapat dilakukan selama 1,5 jam oleh petugas, yang ikut menyelamatkan narapidana. Hanya saja, sebanyak 41 orang akhirnya dinyatakan tewas di lokasi.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih atas respon cepat pemadam kebakaran Kota Tangerang dalam penanganan kebakaran ini. Dalam waktu cepat api dapat dikendalikan,” kata politikus PDIP itu.
Akibat peristiwa kebakaran, sebanyak 41 narapidana meninggal dunia karena tak bisa menyelamatkan diri. 8 orang mengalami luka berat dan dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, dan yang luka ringan dirawat di klinik lapas.
“Kondisinya jenazah sangat sulit dikenali. Maka itu nanti kepolisian akan melakukan pemeriksaan melalui DNA. Saat kejadian api cepat membesar sehingga ada napi yang tak sempat menyelamatkan diri,” kata Yasonna. (bpc2)