BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Siak, melimpahkan berkas perkara korupsi dana rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017, dengan terdakwa Donna Fitria ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Donna Fitria merupakan Bendahara Bappeda Siak tahun 2013-2015.
Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu 11 Agustus mendatang. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hendri Junaidi SH, disebutkan, Donna Fitria, Bendahara Pengeluaran Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2013 secara bersama-sama H. Yan Prana Jaya Indra Rasyid (sudah divonis 3 tahun penjara) sekitar Bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Maret 2015 di Kantor Bappeda Kabupaten Siak, melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.
- Menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2014.
- Mengelola anggaran atas Kegiatan Pegadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015. 3.Melakukan Pengelolaan Anggaran Makan Minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai dengan 2014.