BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj sependapat bahwa pemerintah saat ini yang dipimpin oleh Presiden Jokowi tak bisa dijatuhkan hanya karena alasan Covid-19.
Di Indonesia beberapa waktu belakangan ini ramai gerakan – gerakan yang mendesak agar Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI lantaran dianggap tidak mampu mengatasi pandemi Covid-19.
Mahfud mengklaim tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam sebuah dialog dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa, 27 Juli 2021.
“Pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga mengaku setuju dengan pernyataan Mahfud. Said menyebut saat ini mulai muncul gerakan politik yang targetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan Jokowi.
“Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan Pak Jokowi dan Menteri-menterinya,” ujarnya.
Said menyebut kelompok tersebut sebenarnya sadar untuk melengserkan Jokowi tak mudah karena sistem pemerintahan Indonesia presidensial bukan parlementer. Ia menduga pihak-pihak tersebut sengaja mengganggu agar program-program pemerintah gagal.
“Sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita sistem presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya,” katanya. (bpc2)