BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 mengeluarkan dekret, yang diumumkan di Istana Negara pada pukul 17.00 WIB sore.
Adapun isi dekret tersebut adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955, dan penggantian UUDS 50 kembali ke UUD 1945.
Lalu, pada tahun 2021 ini, politisi Gerindra, Arief Puyuono mengusul Jokowi juga mengeluarkan dekret presiden.
Arief Puyuono meminta Jokowi mengeluarkan dekret presiden untuk memperpanjang masa jabatan presiden selama tiga tahun.
Alasannya, kata Arief Puyuono, adalah kondisi Covid-19 di Indonesia sudah genting. Menurut dia, jika diadakan pilpres pada 2024, malah akan membuat situasi semakin gawat.
Karena itu, dia mengusulkan agar presiden Jokowi segera mengeluarkan dekret presiden agar jabatannya presiden diperpanjang tiga tahun. Begitu juga dengan masa jabatan DPR.
“Kita tidak tahu kapan Covid-9 ini berakhir, tahun 2024 ini sangat dekat bisa saja masa jabatan Jokowi ditambah 3 tahun lagi. Atau masa jabatan anggota DPR juga bertambah. Kan bisa? dalam keadaan darurat?,” ujar Arief Puyuono.
Arief Puyuono juga mengatakan pilprea 2024 berpotensi memperparah keadaan negara akibat Covid-19.
Pertama, karena pilpres menghabiskan banyak anggaran negara, sehingga membuat keuangan negara semakin menipis.
Kedua, adanya kampanye pilpres malah akan mengumpulkan banyak orang, sehingga berpotensi memperparah penyebaran Covid-19.
“Duit bisa untuk menyelamatkan rakyat karena terdampak Covid-19. Untuk nangani Covid-19,” kata dia. (bpc4)