BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AS, terdakwa pemerkosa anak kandung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan hukuman 20 tahun penjara, ditambah hukuman kebiri kimia.
“Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung itu sudah sampai ke agenda pembacaan tuntutan dan kami selaku Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, Selasa 15 Juni 2021.
Tuntutan kepada AS, kata Denny, sudah sebanding dengan perbuatan terdakwa yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
“Tuntutan itu sudah sebanding dengan perbuatan terdakwa yang tega memperkosa kedua anak kandungnya,” kata dia.
Ditegaskan Denny, pihaknya sebagai JPU hanya menyampaikan tuntutan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa AS. Nantinya, hakim yang akan memutuskan.
Namun, seandainya hakim menjatuhkan hukuman kebiri, maka akan menjadi yang pertama di Kalimantan Selatan.
AS menjalankan aksi bejatnya pada 12 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban yang merupakan anaknya sendiri, NLS, yang baru berusia 14 tahun, tidur disampingnya.
AS kemudian dijerat dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dilansir dari Republika.co.id. (bpc4)