• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemerkosa Anak Kandung di Banjarmasin Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

Romi J. by Romi J.
15 Juni 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AS, terdakwa pemerkosa anak kandung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan hukuman 20 tahun penjara, ditambah hukuman kebiri kimia.

“Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung itu sudah sampai ke agenda pembacaan tuntutan dan kami selaku Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, Selasa 15 Juni 2021.

Tuntutan kepada AS, kata Denny, sudah sebanding dengan perbuatan terdakwa yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

“Tuntutan itu sudah sebanding dengan perbuatan terdakwa yang tega memperkosa kedua anak kandungnya,” kata dia.

Ditegaskan Denny, pihaknya sebagai JPU hanya menyampaikan tuntutan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa AS. Nantinya, hakim yang akan memutuskan.

Namun, seandainya hakim menjatuhkan hukuman kebiri, maka akan menjadi yang pertama di Kalimantan Selatan.

AS menjalankan aksi bejatnya pada 12 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban yang merupakan anaknya sendiri, NLS, yang baru berusia 14 tahun, tidur disampingnya.

AS kemudian dijerat dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dilansir dari Republika.co.id. (bpc4)

Tags: kebirikebiri kimiaPemerkosa
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Pria yang Dituduh Pemerkosa Tiga Anaknya Di Luwu Timur Buka Suara

...

Read moreDetails
Pemerkosa anak

Pemerkosa Anak di Rumah Aman P2TP2A Ditahan Polisi

Next Post

Pulang Dari Dubai, Pemain Timnas Masih Dikurung di Kamar Hotel

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.