BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejauh ini, persepsi masyarakat tentang rupiah pecahan Rp75 ribu [Edisi Khusus 75 Tahun Kemerdekaan] sepertinya masih perlu diluruskan. Terutama setelah viral di sosial media seorang pedagang sate tolak rupiah pecahan tersebut sebagai alat transaksi.
(Informasi lainnya terkait rupiah dan perbankan dapat dilihat di FINANCE)
Padahal, jauh sebelum peristiwa itu, Bank Indonesia sudah menegaskan bahwa rupiah pecahan tersebut sah sebagai alat transaksi, artinya tetap laku jika dipakai untuk belanja. Namun sepertinya sosialisasi itu belum merata, sehingga sebagian masyarakat menganggap bahwa uang itu hanya untuk pajangan semata.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Provinsi Riau Asral Mashuri mengungkapkan, bahwa rupiah pecahan Rp75 ribu sama dengan [pecahan rupiah lainnya.
“Artinya tetap sah jika dipakai sebagai alat transaksi. Karena pecahan tersebut adalah uang yang sah untuk ditransaksikan,” terangnya beberapa waktu lalu.
Rupiah pecahan itu termasuk langka, karena memang dicetak dengan jumlah terbatas. Karena keterbatasan stok, dia pun meminta masyarakat bijak dalam penggunaan uang pecahan Rp75.000 tersebut.
Di Pekanbaru, rupiah pecahan Rp75 ribu itu juga banyak dipakai untuk THR kepada keluarga atau teman sejawat. Bentuknya unik dengan warna dominan merah putih, beberapa orang berpersepsi bahwa uang tersebut cocok untuk pajangan.
“Saya dapat 2 lembar dari THR. Bentuknya memang unik, pastinya tidak sama dengan rupiah pada umumnya. Tapi sejauh ini, saya tahu kalau uang itu sah untuk alat tukar. Tapi nggak tahu lah ya, kalau masih ada yang menganggap kalau uang itu tak laku,” tutur Putri, pemegang rupiah pecahan Rp75 ribu itu kepada Bertuahpos.com, Minggu, 16 Mei 2021. (bpc2)