BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Masyarakat berpotensi akan mengalami dampak kerugian jika pemerintah benar-benar memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai [PPN]. Sebab penjual cenderung akan menaikkan harga, sehingga harga barang dan jasa juga dipastikan akan naik.
Pandangan ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 11 Mei 2021.
“Multi tarif juga tidak selalu menguntungkan konsumen akhir. Kenapa? Karena penjual cenderung akan menaikkan harga dan pada akhirnya harga tersebut dapat mensubstitusi harga barang yang dikenai PPN dengan tarif yang lebih tinggi,” ujarnya dalam sebuah webinar.
Dia menambahkan, yang menjadi persoalan adalah penerapan administrasi yang jauh lebih rumit ketimbang PPN single tarif. “Kemudian juga bagaimana soal kita bisa membedakan transaksi yang terjadi antar berbagai kelas tarif PPN tersebut dan bisa memilih mana yang lebih tepat. Karena tentu akan membingungkan pada level konsumen akhir,” jelas Tauhid.
Di samping itu, perbedaan tarif yang signifikan pada jenis barang tertentu berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di sisi produsen dan konsumen. “Nah, ini yang saya kira perlu dibicarakan lebih lanjut soal bagaimana rencana multi tarif ini diterapkan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana kenaikan tarif PPN. Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia menuturkan skema pertama adalah tarif tunggal (single tarif). Artinya, hanya ada satu tarif yang berlaku untuk pungutan PPN. Sementara skema lainnya yang tengah dikaji adalah PPN multi tarif, atau ada perbedaan besaran tarif PPN. (bpc2)