BERTUAHPOS.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) telah melakukan penyitaan aset wajib pajak dengan total nilai Rp9,2 miliar dalam rangka kegiatan Sita Serentak Periode II tahun 2024. Penyitaan ini melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Riau.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan, mengatakan seluruh KPP turut serta dalam penyitaan aset di wilayah kerja masing-masing.
“Beberapa di antaranya, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6,7 miliar, sementara KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan total nilai taksiran sebesar Rp1,9 miliar,” ujar Bambang pada Senin, 20 Mei 2024.
Selain itu, KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai taksiran Rp185,7 juta, dan KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp240 juta.
KPP Pratama Bengkalis juga berkontribusi dengan menyita mobil senilai Rp80 juta, KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta, serta KPP Pratama Pangkalan Kerinci yang menyita mobil dengan nilai taksiran Rp70 juta.
Total nilai taksiran dari seluruh aset yang disita dalam kegiatan Sita Serentak Periode II ini mencapai Rp9,2 miliar.
“Penyitaan ini merupakan tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” jelas Bambang.***