BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan beserta 74 pegawai lain yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status ASN resmi dinonaktifkan.
Surat keputusan penonaktifan Novel dan 74 pegawai lain ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, tertanggal 7 Mei 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, diperintahkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan, sembari menunggu perintah lebih lanjut.
Penonaktifan 75 pegawai ini turut dikomentari mantan jubir KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, keinginan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun…
Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yg kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tdk boleh merugikan pegawai KPK,” tulis Febri di akun twitternya, @febridiansyah, Selasa 11 Mei 2021. (bpc4)