BERTUAHPOS.COM — Ombudsman menilai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya [THR] untuk lebaran Idul Fitri tahun ini berpotensi adanya praktik maladministrasi.
Hal itu berpotensi terjadi jika pemerintah tak mampu melaksanakan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.
“Seperti pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2021,” kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, Rabu 5 Mei 2021.
Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah dalam pemberian THR yakni minimnya sosialisasi terhadap peraturan pelaksanaannya. Hal ini bisa berdampak pada pengabaian kewajiban perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh.
Robert menekankan, mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid merupakan hal penting. Sebab jika itu tak ada maka akan berpotensi merugikan buruh.
“Mengingat, sesuai regulasi, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan, berunding dengan pekerja/buruh, serta melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan setempat,” jelasnya.
Selanjutnya, dari sisi pengawasan, dia menuturkan sangat dibutuhkan peran serius kepala daerah dalam mengawasi pelaksanaan THR. Dalam hal ini pemerintah harus bisa bertindak tegas, akomodatif, serta menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh.
Ombudsman mengimbau pemerintah memberikan respons yang jelas terhadap setiap pelanggaran dalam pelaksanaan THR 2021 dengan memperhatikan hasil rekomendasi dan pemeriksaan pengawas baik internal dan eksternal. Sementara itu, jika masyarakat menemukan pelanggaran atau dugaan maladministrasi THR, bisa melapor ke Ombudsman dan 34 kantor perwakilan di tingkat provinsi. (bpc2)