BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah menerima 12 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Dari jumlah tersebut, 7 laporan merupakan konsultasi, sementara 5 lainnya masuk kategori pengaduan.
Laporan-laporan tersebut diajukan melalui Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa sebagian laporan merupakan konsultasi karena para pelapor merasa takut dampak terhadap diri mereka atau pekerjaan mereka.
Boby juga menekankan bahwa laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perusahaan di Kota Pekanbaru, tetapi juga melibatkan perusahaan di Kabupaten Bengkalis dan Kuantan Singingi.
“Setelah menerima laporan-laporan tersebut, pihak Dinas langsung mengkonfirmasi dengan pihak perusahaan terkait. Mereka meminta agar semua THR dibayarkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997, yang menetapkan bahwa perusahaan di Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.***