BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Maria Catarina Sumarsih, ibu korban tragedi Semanggi, mempertanyakan rencana DPR RI yang ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM secara non yudisial (diluar pengadilan).
Sumarsih sendiri adalah ibu mahasiswa bernama Bernardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, yang menjadi korban penembakan aparat saat Tragedi Semanggi I 11-13 November 1998.
Menurut Sumarsih, penyelesaian non yudisial menciptakan impunitas kepada para pelanggar HAM berat adalah bukti kegagalan Indonesia menegakkan hukum dan hak asasi manusia.
Pantaskah @DPR_RI menciptakan impunitas?
Kegagalan menghukum para Jenderal & Prajurit pelanggar HAM berat adlh kegagalan Indonesia dlm menegakkan hukum dan hak asasi manusia. Cc:Prsdn @jokowi Menko @mohmahfudmd @KomnasHAM @KejaksaanRI @hariankompas 7/4/'21: pic.twitter.com/nmYTGJrbos— sumarsih11 (@sumarsih11) April 7, 2021
“Pantaskah @DPR_RI menciptakan impunitas?
Kegagalan menghukum para Jenderal & Prajurit pelanggar HAM berat adlh kegagalan Indonesia dlm menegakkan hukum dan hak asasi manusia,” tulis Sumarsih melalui akun twitternya, @sumarsih11.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Komnas HAM mencari cara lain penyelesaian kasus HAM di Indonesia, termasuk penyelesaian non yudisial.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Asrul Sani kemudian mencontohkan kasus pelanggaran 1965. Menurut dia, akan sulit membawa kasus ini ke pengadilan, terutama karena korban, saksi, hingga mereka yang terlibat sudah meninggal dunia.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Habibirokhman juga memiliki pendapat yang sama. Menurut dia, saat dibawa ke pengadilan, seringkali korban merasa tidak mendapatkan keadilan, karena pengadilan memvonis bebas pelaku.
Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan korban terhadap proses pengadilan. (bpc4)