BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau meyakini bahwa sertifikasi ahli muda dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas SDM sektor konstruksi di Provinsi Riau.
Pj Sekdaprov Riau Masrul Kasmy mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, “Dimana pasal 70 menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja,” terangnya.
Hal ini diungkapkan Masrul Kasmy dalam pembukaan pelatihan dan fasilitasi uji sertifikasi ahli muda Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) konstruksi di Mahligai Ballroom Hotel Aryaduta, Senin, 5 April 2021.
Dia menerangkan penyediaan infrastruktur yang didukung dengan kerja konstruksi yang terampil dan kompeten sebagai pelaku utama suatu pembangunan.
Karena kesiapan akan tenaga ahli konstruksi menjadi mutlak, baik dari segi kualitas/kompetensi maupun kuantitasnya.
Masrul Kasmy juga menyebutkan bahwa pelatihan dan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi ini dilakukan agar guna menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkompeten serta memiliki konstruksi dalam pembangunan yang berkualitas.
Menurutnya, pelatihan dan uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi mutlak diperlukan sebagai bentuk pengakuan atas keahlian yang dimiliki dan memberikan jaminan kualitas kompetensi.
Pihaknya berharap, melalui kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi ahli muda K3 Konstruksi ini mampu menciptakan tenaga kerja di bidang konstruksi yang unggul, berkompeten, serta kontribusi dalam pembangunan yang berkualitas.
“Dengan pelatihan ini bisa mengendalikan kemampuan untuk keselamatan kerja sehingga persoalan-persoalan keselamatan kerja dapat dilaksanakan dengan Melalui pertambahan akan knowledge-nya,” ungkapnya. (bpc2)