BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak multi tafsir.
Dijelaskan Yusril melalui keterangan persnya, Senin 15 Maret 2021, sebelum amandemen pertama tahun 1999, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali’.
“Memang bersifat multi tafsir. Dimasa Presiden Sukarno jabatan itu dipegang lebih dari sepuluh tahun. Di masa Presiden Suharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap 5 tahun tanpa ada batasnya,” kata Yusril.
Namun, setelah amandemen, Yusril menegaskan bahwa tidak ada lagi multi tafsir kepada Pasal 7 UUD 1945 setelah amandemen pertama tahun 1999.
Pasal 7 tersebut kini berbunyi ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan‘.
Menurut Yusril, dengan penegasan di Pasal 7 UUD 1945 ini, maka mustahil presiden bisa dipilih periode. Hal karena dibatasi oleh pasal 7 tersebut, yang membatasi 2 periode saja.
“Maka mustahil akan ada seorang Presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut,” kata Yusril. (bpc4)