• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Yusril Tegaskan Pasal 7 UUD 1945 Tak Multi Tafsir, Jabatan Presiden Hanya 2 Periode

Romi J. by Romi J.
15 Maret 2021
penyediaan vaksin, impor obat bahan baku obat

Presiden Joko Widodo. (Sekretariat Negara)

139
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak multi tafsir.

Dijelaskan Yusril melalui keterangan persnya, Senin 15 Maret 2021, sebelum amandemen pertama tahun 1999, Pasal 7 UUD 1945 berbunyi ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali’.

“Memang bersifat multi tafsir. Dimasa Presiden Sukarno jabatan itu dipegang lebih dari sepuluh tahun. Di masa Presiden Suharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap 5 tahun tanpa ada batasnya,” kata Yusril.

Namun, setelah amandemen, Yusril menegaskan bahwa tidak ada lagi multi tafsir kepada Pasal 7 UUD 1945 setelah amandemen pertama tahun 1999.

Pasal 7 tersebut kini berbunyi ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan‘.

Menurut Yusril, dengan penegasan di Pasal 7 UUD 1945 ini, maka mustahil presiden bisa dipilih periode. Hal karena dibatasi oleh pasal 7 tersebut, yang membatasi 2 periode saja.

“Maka mustahil akan ada seorang Presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut,” kata Yusril. (bpc4)

Tags: jabatan presidenpasal 7 uud 1945Presidenuud 1945
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Nasional

Kabinet Merah Putih Berubah Lagi, Berikut Nama Menteri dan Kapolri Baru

...

Read moreDetails
Presiden Prabowo Sebut “Tenang Saja” saat Nilai Tukar Rupiah Melemah

Presiden Prabowo Sebut “Tenang Saja” saat Nilai Tukar Rupiah Melemah

Presiden Prabowo Cabut Tunjangan DPR Usai Protes Nasional Tewaskan Enam Orang

Presiden Prabowo Cabut Tunjangan DPR Usai Protes Nasional Tewaskan Enam Orang

Jokowi

PDIP Sentil Jokowi, Makanya Jangan Terlalu Pede

Bulog tak bisa jual panen petani

Bulog Jadi Bulan-Bulanan Jokowi, Nggak Bisa Jual Hasil Panen Petani

reshuffle kabinet jokowi, inflasi riau tertinggi

Presiden Beri Sinyal Ada Reshuffle Kabinet, Budi Gunadi, Erick Thohir & Yasin Limpo Disebut Jokowi

Next Post

Soal Tol Pekanbaru-Padang, Syamsuar: Kami Akan Bicara dengan Gubernur Sumbar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.