BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah melalui aturan terbaru turunan Omnibus Law telah mengeluarkan limbah penyulingan kelapa sawit atau spent bleaching earth (SBE) dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dikutip dari BBC Indonesia, ketetapan ini ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP ini sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan limbah SBE ini sudah diekstrak kandungan minyaknya dari 20 persen menjadi 3 persen.
Menurut Rosa, limbah SBE ini secara kajian teknis dan ilmiah sudah tidak berbahaya lagi, dan tak termasuk kategori B3.
Sementara, Wakil Ketua Umum III Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki), Togar Sitanggang juga mengatakan hal yang sama. Menurut Togar, berdasarkan penelitian bersama Institut Teknologi Bandung (ITB), limbah SBE tak berbahaya dan tak lagi beracun (toxic).
Togar juga mengklaim bahwa di negara lain, seperti Malaysia dan negara-negara Eropa, limbah SBE tidak termasuk limbah berbahaya.
“Di negara-negara Eropa dan Malaysia, SBE tidak termasuk limbah B3,” kata Togar.
Sementara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memiliki kajian berbeda. Berdasarkan penelitian Walhi, limbah SBE mempengaruhi tingkat keasaman tanah, sehingga mengganggu pertumbuhan tanaman di sekitarnya.
Sementara, kini limbah tersebut sudah dikeluarkan dari limbah berbahaya. Artinya, jika suatu saat limbah SBE ini mencemari lingkungan, masyarakat sekitarnya tak lagi bisa melakukan penuntutan.
“Jadi kalau misalnya limbah sesuai baku mutu, tapi volume dan pengolahannya asal-asalan dan berdampak, warga tidak bisa menuntut. Sehingga hak masyarakat ketika terjadi pencemaran, semakin sulit,” terang Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi, Wahyu Perdana.
“Artinya hak warga melakukan komplain, tertutup,” tambahnya.
Menurut Wahyu, pengeluaran limbah SBE dari kategori limbah berbahaya hanya akan menguntungkan korporasi, karena ongkos pengeluaran demi pengelolaan limbah akan berkurang. Sementara, masyarakat akan dirugikan karena pencemaran.
Karena itu, Walhi menyebut pengeluaran limbah SBE dari limbah berbahaya adalah pemutihan terhadap kejahatan lingkungan. (bpc4)