BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setelah peristiwa peledakan kawasan padat Singapura, tepatnya di gedung Hong Kong dan Shanghai Bank, Usman Harun ditangkap otoritas Singapura.
4 Oktober 1964, dengan dakwaan melakukan pembunuhan dan membuat peledakan, dua prajurit KKO ini menghadapi Mahkamah Tinggi Singapura.
Namun, Usman dan Harun menolak dakwaan tersebut. Mereka mengatakan ledakan itu adalah misi dari negara Indonesia, dan meminta dijadikan tawanan perang.
Namun, otoritas Singapura menolak untuk menjadikan mereka tawanan perang, dan tetap memperlakukan Usman Harun sebagai teroris.
Keduanya akhirnya dijatuhi hukuman mati. Pemerintah Indonesia berusaha berbagai cara menyelamatkan mereka, termasuk dengan permintaan grasi kepada Presiden Singapura Keturunan Minangkabau, Yusuf bin Ishak. namun Singapura tetap bertahan dengan keputusan mereka.
Akhirnya, pada 17 Oktober 1968, Usman Harun mati dengan cara digantung. Eksekusi ini dilakukan pagi hari pada pukul 06.00 waktu setempat.
Jenazah keduanya diterbangkan ke Indonesia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada hari yang sama. Sebagai penghormatan atas jasanya, karena mereka melakukan misinya dengan sukses, Pemerintah Indonesia menganugerahkan keduanya sebagai Pahlawan Nasional.
Hubungan Indonesia-Singapura menjadi renggang sejak saat itu. Hubungan ini kembali cair setelah PM Singapura, Lee Kuan Yew berkunjung ke Indonesia pada tahun 1970. Lee Kuan Yew bersedia ziarah dan menaburkan bunga di makam Usman dan Harun, dikutip dari Tirto.id. (bpc4)