BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menganggap lucu penetapan enam laskar FPI yang tewas sebagai tersangka.
Dikutip dari Tempo, Kamis 4 Maret 2021, penetapan tersangka oleh polisi ini tidak berdasarkan hukum. Sebab, dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penuntutan seseorang gugur jika sudah meninggal dunia.
“Tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka,” kata Abdul Fickar.
Dibandingkan menetapkan tersangka, Abdul Fickar meminta polisi menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. “Ini lucu malah seolah-olah melakukan pembelaan,” lanjut Abdul Fickar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar FPI yang tewas di Km 50 tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan penetapan tersangka didasari aksi menyerang petugas. (bpc4)