BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar, yang disebut-sebut orang dekat Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau, terkait dugaan korupsi ruang rawat inap RSUD Bangkinang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azasi SH MH dan Kasi Penkum dan Hunas Kejati Riau, Muspidauan SH, Senin, 22 Februari 2021 membenarkan mangkirnya Surya dari panggilan Kejati Riau.
“Surya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang. Namun tak datang, tanpa pemberitahuan. Yang bersangkutan dipanggil karena dianggap mengetahui perkara ini,” ujarnya.
Muspidauan berharap Surya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik, agar permasalahan tersebut terang benderang.
Untuk diketahui Pasca peningkatan status penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa dua Direktur Utama RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Keduanya yakni, Dr Andri Justian, Direktur Utama RSUD Bangkinang periode tahun 2017 hingga Juni 2019. Kemudian dr. Asmara Fitrah Abadi, Direktur Utama RSUD Bangkinang periode Juni 2019 hingga sekarang.
RSUD Kampar diketahui melakukan lelang dan melaksanakan kegiatan pelelangan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (Tahap III) dan penandatangan kontrak pada bulan Mei 2019, dari Nilai HPS Paket Rp46.645.811.080,00.
Kegiatan ini dimenangkan PT Gemilang Utama Alen, dengan nilai kontrak Rp46.492.675.000,00, mengalahkan PT Razasa Karya dengan penawaran Rp39.745.062.802,42.
Namun dalam pelaksanaannya, meski tahun anggaran telah berakhir sejak 31 Desember 2019 lalu, proyek tetap dikerjakan. (bpc17)