BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI — Pihak PT Sinar Utama Nabati (SUN) berjanji akan memperbaiki jalan penghubung Simpang Sambung menuju Sungai Bawang yang rusak sepanjang 8 kilometer, di Kabupaten Kuansing
Kesepakatan ini didapat berdasarkan hasil musyawarah mufakkat antara masyarakat bersama pemangku adat serta 22 kepala desa se-Kecamatan Singingi, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas LHK dan anggota DPRD Kuansing Singingi, beserta aparat kepolisian dengan perwakilan PT. SUN di aula Kantor Camat Singingi, pada Kamis 18 Februari 2021.
Pertemuan ini merupakan hasil tindak lanjut aksi damai yang dilakukan masyarakat setempat dengan melakukan penanaman pohon di sepanjang jalan itu, beberapa waktu lalu.
Pada dialog tersebut, masyarakat mendesak PT SUN agar secepatnya melakukan perbaikan jalan rusak akibat dilewati oleh mobil milik perusahaan bermuatan berat. Padahal jalan ini hanya bisa dilewati oleh kendaraan berkapasitas muatan 8 ton.
Namun, oleh pihak perusahaan digunakan untuk dilewati oleh truk bermuatan 30 hingga 40 ton. Akibatnya, jalan yang dulunya di aspal oleh pemerintah kabupaten Kuansing hancur.
“Sudah banyak warga yang mengalami kecelakaan akibat terjungkal di badan jalan saat melintas. Masyarakat Singingi mendesak keras pihak PT SUN untuk melakukan pengerasan di sepanjang Jalan Simpang Sambung menuju Sungai Bawang,” begitu permintaan warga.
Dalam kesempatan itu, pihak perusahaan juga mengakui jalan tersebut memang mengalami rusak parah, akibat dilalui mobil yang bermuatan berat. Namun sejak beberapa waktu lalu, pihak perusahaan sudah melakukan perawatan dengan cara menggerder dan melakukan penimbunan terhadap jalan-jalan rusak tersebut.
Adapun upaya yang dilakukan pihak perusahaan dengan melakukan penimbunan jalan yang mengalami rusak dengan menggunakan batu koral.
”Tidak hanya itu perusahaan juga akan melakukan perawatan secara maraton setiap bulannya. Namun kendalanya saat ini bahan sulit untuk didapati, sedangkan untuk alatnya sudah stand by di lapangan dengan menggunakan alat berat (loader),’ ‘ujar Kepala Tata Usaha PT SUN Syamsul Bahri.
Jawaban yang diberikan pihak perusahaan tidak serta merta diterima masyarakat. Bahkan, sejumlah kepala desa menegaskan keinginan mereka agar pihak perusahaan melakukan perbaikan ruas jalan tersebut.
Kuasa hukum masyarakat Rizki Junianda Putra dalam kesempatan itu meminta agar perusahaan memberikan perhatiannya kepada infrastruktur warga di sekitar perusahaan, sebagai bentuk tanggung jawab atas keberadaan mereka.
Pertemuan itu menyepakati adanya nota kesepakatan bahwa pihak perusahaan diberikan tenggat waktu untuk pelaksanaan perawatan jalan dengan cara penimbunan dan pengerasan terhadap Jalan Simpang Sambung hingga jalan Sungai Bawang.
- SUN menyatakan komitmen melaksanakan penimbunan dan pengerasan jalan terhitung tanggal 1-7 Maret 2021 mendatang, lebih kurang satu minggu untuk pengerasan jalan seanjang 8 kilometer itu.
Tidak hanya sebatas sampai di situ, masyarakat juga meminta perawatan setiap bulannya, agar jalan Simpang Sambung menuju Sungai Bawang benar-benar layak untuk dilalui masyarakat yang berada disana, khususnya para pengguna jalan.
Jika jalan tersebut tidak sesuai dengan nota kesepakatan, masyarakat akan memblokade jalan dan kendaraan operasional PT SUN yang keluar masuk melalui jalan tersebut.
Rizki Junianda Putra atau biasa disapa Rizki Poliang berharap kepada perusahaan agar secepatnya memperbaiki jalan dan hendaknya tidak lagi terkesan mengulur waktu. Karena, menurutnya, sudah banyak korban jatuh akibat kerusakan ruas jalan ini.
“Perusahaan hendaknya betul-betul serius menangani persoalan ini sehingga jalan tersebut dilakukan penimbunan sesuai yang di inginkan masyarakat dan betul-betul dilakukan pengerasan. Dan jangan asal-asalan atau asal jadi,” sebutnya.
Pihaknya mewakili masyarakat juga mengapresiasi upaya mediasi yang dilakukan Camat Singingi Delfides Gusni atas kepekaannya telah memfasilitasi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan antara masyarakat Singingi dengan PT SUN.
Disisi lain, dia juga mengingatkan, agar jangan sampai alasan tidak adanya galian C resmi di Kuansing ini menjadi penghambat dalam memperbaiki ruas jalan tersebut.
“Kami tidak ingin lagi mendengar itu, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh, misalnya membeli bahan material ke daerah Sumbar, atau silahkan koordinasi dengan PUPR untuk info lebih,” lanjutnya.
- Sudin merupakan pemangku adat di Kecamatan Singingi menyampaikan lewat bahasa adat terhadap PT SUN.
”Bahwa di antau (rantau, red) Singingi, tidak ada istilahnya orang luar, orang rantau di Kecamatan Singingi, itu telah disepakati sejak dulunya,” ungjapnya.
Permintaan ini menurutnya untuk mengakomodir keinginan masyarakat termasuk perusahaan. Sebab itu dia meminta agar perusahaan menyegerakan perbaikan jalan dan tidak mengulur-ulur waktu.
”Makin cepat diperbaiki tentu masin banyak dan besar manfaatnya bagi semua,” ungkap dia. (bpc10/rilis)