BERTUAHPOS.COM — Tentara Nasional Indonesia (TNI) diharuskan memperkuat kerja sama untuk mencapai pembangunan postur kekuatan pertahanan negara yang utuh.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan sistem pertahanan itu telah disinggung dalam UUD 1945. “Yaitu sistem pertahanan rakyat semesta,” kata Prabowo saat memberi pembekalan dalam Rapat Pimpinan TNI tahun 2021, pada 16 Februari 2021.
Rapim ini digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Hadir dalam acara itu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Selain Prabowo Subianto dan petinggi TNI, hadir pula pejabat Kemhan antara lain Wakil Menteri Pertahanan M Herindra, Sekjen Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana dan Rektor Universitas Pertahanan Laksdya TNI Amarulla Oktavian.
“Dua kali dalam satu konstitusi, dua kali para pendiri bangsa menegaskan sistem pertahanan kita. Artinya sistem pertahanan kita adalah pertahanan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh rakyat ikut memikul tanggungjawab,” kata Prabowo dalam keterangan tertulisnya.
Di pasal 27 ayat (3) UUD 1954: Bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut seta dalam upaya pembelaan negara. Kemudian dilanjutkan dengan Pasal 30 ayat (1) dengan penegasan pernyataan: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(bpc2)