BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dia dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Roycetelah berkekuatan hukum tetap. “Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Emirsyah Satar,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat malam, 5 Februari 2021.
Emirsyah akan menjalani pidana penjara delapan tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Sin$2.117.315,27. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkrah, harta benda Emirsyah akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ali.
Emirsyah dinyatakan telah terbukti menurut hukum menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). (bpc2)