BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim Kejaksaan Tinggi Riau saat ini mengusut dugaan korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 pada RSUD Indrasari, Rengat, Kabupaten Inhu, sebesar Rp 41 miliar, Senin 25 Januari 2021, empat pejabat RSUD Indrasari dimintai keterangan.
Pantauan di lapangan, empat pejabat RSUD Indrasari tersebut, tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Keempatnya yakni, Ibrahim Alimin, Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul Kasubag Keuangan, Riswidiantoro, Kasubag Program dan Ibrahim Nasution Kabid Pelayanan RSUD Indrasari. Sekitar pukul 12.00 WIB, keempatnya diberi kesempatan intirahat, salat dan makan siang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, membenarkan adanya permintaan keterangan tersebut. “Saat ini masih tahap penyelidikan, jadi kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” ujarnya. Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar.
Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.
Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (bpc17)