BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azazi SH menegaskan, penyidik Kejati Riau tidak perlu meminta izin untuk memeriksa Gubernur Riau Syamsuar, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Kabupaten Siak, tahun anggaran 2014-2019.
Hilman Azazi SH, ketika ditemui Bertuahpos.com, Senin 21 Desember 2020 mengatakan tata cara untuk memeriksa kepala daerah saat ini, penyidik tidak memerlukan izin. Namun untuk memeriksa kepala daerah tersebut datanya harus valid.
“Biasanya perkara utamanya digulirkan dulu ke pengadilan, seperti yang saya lakukan, ketika menangani perkara yang melibatkan Gubernur Bengkulu,” ujar Hilman.
Selain itu, untuk memeriksa saksi-saksi, penyidik terlebih dahulu membuat nota dinas dan alasan pemanggilannya. Baru kemudian dirinya sebagai Aspidsus menandatanganinya.
Lebih lanjut diungkapkan Hilman, dalam menangani perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemkab Siak ini, penyidik menggunakan metode top down. Yakni dari atas ke bawah.
“Kita melakukan pemeriksaan transaksi keuangannya. Karena itu kita melibatkan perbankan. Hasilnya bagaimana, kita lihat saja,” ujarnya.
Dari penelusuran Bertuahpos.com, Bupati Siak sewaktu masih dijabat oleh Syamsuar menandatangani nama-nama penerima dana bantuan sosial dan dana hibah. Data yang diperoleh Bertuahpos.com pada tahun 2018 Pemkab Siak merealisasikan anggaran dana hibah sebesar Rp19.443.860.692. Sementara pada tahun 2017 direalisasikan sebesar Rp21.291.844.295.
Jumlah tersebut, terdiri dari hibah kepada kelompok keswadayaan masyarakat sebesar Rp735.000.000 pada tahun 2018 dan 0 untuk tahun 2017.
Sementara hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan tahun 2018 direalisasikan Rp14.274.107.772 dan Tahun 2017 sebesar Rp16.279.189.800. Sementara hibah barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat tahun 2018 sebesar Rp4.434.752.920 dan tahun 2017 sebesar Rp5.012.654.495.
Adapun nama-nama penerima dana hibah dan bantuan sosial pada tahun 2017, tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke 16 atas Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Siak Tahun 2017, yang ditandatangani Bupati Siak, Syamsuar, tanggal 12 Juni 2017.
Dalam lampiran Peraturan Bupati tersebut, terdapat nama penerima, alamat dan besaran perubahan/pergeseran alokasi bantuan yang diterima tahun 2017.
Adapun penerima dana hibah organisasi Kepemudaan Kabupaten Siak 2017, antara lain,- Kegiatan Kepramukaan sebesar Rp1.000.000.000. KONI sebesar Rp3.000.000.000. LAMR sebesar Rp250.000.000.
Lalu KNPI sebesar Rp300.000.000 dan Karang Taruna sebesar Rp200.000.000.
Terkait pemeriksaan mantan Bupati Siak ini, beberapa kali Pemuda dan Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Riau, mendesak Kejati Riau memeriksa Gubernur Riau Syamsuar dan menuntaskan korupsi dana bansos dan hibah tersebut.
Mereka membawa spanduk berukuran besar dengan gambar Gubernur Riau, Syamsuar, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, Iksan, Ulil Amri serta Indra Gunawan. Pada spanduk tersebut bertuliskan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bansos Siak.
Namun hingga saat ini penyidik belum juga memeriksa Gubernur Riau Syamsuar, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Siak, periode 2014-2019 terkait kasus tersebut. (bpc17)