• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 24, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terkait Korupsi Bansos Siak, Aspidsus Kejati Riau Tegaskan Tak Perlu Izin untuk Periksa Gubernur Riau Syamsuar

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
21 Desember 2020
sosialisasi penerapan protokol kesehatan, Syamsuar keluar dari Rumah Sakit, dampak karhutla

Gubernur Riau Syamsuar.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azazi SH menegaskan, penyidik Kejati Riau tidak perlu meminta izin untuk memeriksa Gubernur Riau Syamsuar, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Kabupaten Siak, tahun anggaran 2014-2019.

Hilman Azazi SH, ketika ditemui Bertuahpos.com, Senin 21 Desember 2020 mengatakan tata cara untuk memeriksa kepala daerah saat ini, penyidik tidak memerlukan izin. Namun untuk memeriksa kepala daerah tersebut datanya harus valid. 

“Biasanya perkara utamanya digulirkan dulu ke pengadilan, seperti yang saya lakukan, ketika menangani perkara yang melibatkan Gubernur Bengkulu,” ujar Hilman.

Selain itu, untuk memeriksa saksi-saksi, penyidik terlebih dahulu membuat nota dinas dan alasan pemanggilannya. Baru kemudian dirinya sebagai Aspidsus menandatanganinya. 

Lebih lanjut diungkapkan Hilman, dalam menangani perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemkab Siak ini, penyidik menggunakan metode top down. Yakni dari atas ke bawah. 

“Kita melakukan pemeriksaan transaksi keuangannya. Karena itu kita melibatkan perbankan. Hasilnya bagaimana, kita lihat saja,” ujarnya.

Dari penelusuran Bertuahpos.com, Bupati Siak sewaktu masih dijabat oleh Syamsuar menandatangani nama-nama penerima dana bantuan sosial dan dana hibah. Data yang diperoleh Bertuahpos.com pada tahun 2018 Pemkab Siak merealisasikan anggaran dana hibah sebesar Rp19.443.860.692. Sementara pada tahun 2017 direalisasikan sebesar Rp21.291.844.295.

Jumlah tersebut, terdiri dari hibah kepada kelompok keswadayaan masyarakat sebesar Rp735.000.000 pada tahun 2018 dan 0 untuk tahun 2017. 

Sementara hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan tahun 2018 direalisasikan Rp14.274.107.772 dan Tahun 2017 sebesar Rp16.279.189.800. Sementara hibah barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat tahun 2018 sebesar Rp4.434.752.920 dan tahun 2017 sebesar Rp5.012.654.495.

Adapun nama-nama penerima dana hibah dan bantuan sosial pada tahun 2017, tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke 16 atas Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Siak Tahun 2017, yang ditandatangani Bupati Siak, Syamsuar, tanggal 12 Juni 2017. 

Dalam lampiran Peraturan Bupati tersebut, terdapat nama penerima, alamat dan besaran perubahan/pergeseran alokasi bantuan yang diterima tahun 2017. 

Adapun penerima dana hibah organisasi Kepemudaan Kabupaten Siak 2017, antara lain,- Kegiatan Kepramukaan sebesar Rp1.000.000.000. KONI sebesar Rp3.000.000.000. LAMR sebesar Rp250.000.000. 

Lalu KNPI sebesar Rp300.000.000 dan Karang Taruna sebesar Rp200.000.000.

Terkait pemeriksaan mantan Bupati Siak ini, beberapa kali Pemuda dan Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Riau, mendesak Kejati Riau memeriksa Gubernur Riau Syamsuar dan menuntaskan korupsi dana bansos dan hibah tersebut. 

Mereka membawa spanduk berukuran besar dengan gambar Gubernur Riau, Syamsuar, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, Iksan, Ulil Amri serta Indra Gunawan. Pada spanduk tersebut bertuliskan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bansos Siak. 

Namun hingga saat ini penyidik belum juga memeriksa Gubernur Riau Syamsuar, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Siak, periode 2014-2019 terkait kasus tersebut. (bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah Ruang Setara
Berita Video

Inilah Ruang Setara

...

Read moreDetails
4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Next Post

Catatan Sejarah 22 Desember: Kongres Perempuan I

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.