BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Soal kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia [HAM] di masa lalu, Presiden Joko Widodo [Jokowi] mempertanyakan kemajuannya.
Janji ini sebelumnya telah diikrarkan oleh Kejaksaan RI, dan menurut Jokowi Kejaksaan adalah aktor kunci dalam upaya penyelesaiannya.
Menurut Jokowi kemajuan kongkret terhadap upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu harusnya sudah terlihat.
“Kerjasama Kejaksaan dengan Komnas HAM perlu diefektifkan, termasuk dengan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Jokowi, saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI tahun 2020, Senin 14 Desember.
Kejaksaat RI diminta untuk mengasah kemampuan deteksi dini terhadap segala kemungkinan tindak kejahatan yang berpotensi akan terjadi di masa depan.
Lembaga ini harus menjadi bagian dari pencegah [menangkal] kejahatan terhadap keamanan negara, seperti terorisme, pencucian uang, dan perdagangan orang [human trafficking]. Termasuk kejahatan-kejahatan lain yang akan mengganggu perekonomian negara.
Salah satu kendala besar yang dihadapi Indonesia saat ini — dalam upaya penanganan HAM masa lalu — karena memang Tanah Air belum memiliki peradilan HAM ad hoc.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, berdasarkan arsip pemberitaan Republika.co.id. Kendala itu disebutnya pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR awal tahun 2020.
“Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum ada pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden,” kata ST Burhanuddin saat itu. (bpc2)