• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Kasus HAM, Janji Kejaksaan RI Ditagih Jokowi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Desember 2020
hak asasi manusia ham

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa/Sekretariat Kabinet RI)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Soal kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia [HAM] di masa lalu, Presiden Joko Widodo [Jokowi] mempertanyakan kemajuannya. 

Janji ini sebelumnya telah diikrarkan oleh Kejaksaan RI, dan menurut Jokowi Kejaksaan adalah aktor kunci dalam upaya penyelesaiannya.

Menurut Jokowi kemajuan kongkret terhadap upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu harusnya sudah terlihat. 

“Kerjasama Kejaksaan dengan Komnas HAM perlu diefektifkan, termasuk dengan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Jokowi, saat membuka Rapat Kerja Kejaksaan RI tahun 2020, Senin 14 Desember.

Kejaksaat RI diminta untuk mengasah kemampuan deteksi dini terhadap segala kemungkinan tindak kejahatan yang berpotensi akan terjadi di masa depan. 

Lembaga ini harus menjadi bagian dari pencegah [menangkal] kejahatan terhadap keamanan negara, seperti terorisme, pencucian uang, dan perdagangan orang [human trafficking]. Termasuk kejahatan-kejahatan lain yang akan mengganggu perekonomian negara.

Salah satu kendala besar yang dihadapi Indonesia saat ini — dalam upaya penanganan HAM masa lalu — karena memang Tanah Air belum memiliki peradilan HAM ad hoc.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, berdasarkan arsip pemberitaan Republika.co.id. Kendala itu disebutnya pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR awal tahun 2020. 

“Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum ada pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden,” kata ST Burhanuddin saat itu. (bpc2)

Tags: hari ham internasionalJoko WidodoJokowikasus ham indonesiapelanggaran ham berat
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Amien Rais Soroti Lagi Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Sudah Banyak Makan Korban
Nasional

Amien Rais Soroti Lagi Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Sudah Banyak Makan Korban

...

Read moreDetails
Ilustrasi: Canva / Melba

OCCRP Rilis Tokoh Dunia Paling Korup, Termasuk Joko Widodo

Jokowi

PDIP Sentil Jokowi, Makanya Jangan Terlalu Pede

Di Riau, Presiden Joko Widodo Resmikan Sejumlah Infrastruktur 

jalan rusak di lamung

Rencana Presiden Resmikan Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar Masih Tentatif

Halili Hasan: Jokowi Abai dengan Kesejahteraan Rakyat

Next Post

Hitungan e-rekap 90 Persen, Pasangan Andi Putra-Suhardiman Unggul 44 Persen

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.