BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir mempertanyakan pengenaan pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurut Mudzakir, pasal 160 KUHP tersebut terkait dengan penghasutan. Artinya, harus ada provokasi untuk melakukan tindakan pidana.
“Sementara dalam kasus ini siapa yang diprovokasi dan yang bersangkutan memprovokasi untuk orang melalukan kejahatan, kejahatannya apa? Maka harus ada bukti kejahatannya,” ujar Mudzakir, dikutip dari eramuslim.com, Sabtu 12 Desember 2020.
Bahkan, menurut Mudzakir, belum ada kejelasan mengapa pasal 160 KUHP tersebut disangkakan kepada HRS.
“Jadi menurut saya, kalau di 160 juga belum jelas di mana letak perlawanan,” tambah dia.
Mudzakir juga menyarankan agar kasus HRS tidak dilebarkan kemana-mana. Jika memang HRS tidak berasalah, maka wajib dihormati.
“Bahwa Habib Rizieq itu tidak melakukan kejahatan. Nggak usah gengsi-gengsi hukum itu tidak boleh gengsi,” tutupnya. (bpc4)