• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pakar Hukum Pertanyakan Pengenaan Pasal Pidana Terhadap HRS

Romi J. by Romi J.
12 Desember 2020
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mudzakir mempertanyakan pengenaan pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut Mudzakir, pasal 160 KUHP tersebut terkait dengan penghasutan. Artinya, harus ada provokasi untuk melakukan tindakan pidana.

“Sementara dalam kasus ini siapa yang diprovokasi dan yang bersangkutan memprovokasi untuk orang melalukan kejahatan, kejahatannya apa? Maka harus ada bukti kejahatannya,” ujar Mudzakir, dikutip dari eramuslim.com, Sabtu 12 Desember 2020.

Bahkan, menurut Mudzakir, belum ada kejelasan mengapa pasal 160 KUHP tersebut disangkakan kepada HRS.

“Jadi menurut saya, kalau di 160 juga belum jelas di mana letak perlawanan,” tambah dia.

Mudzakir juga menyarankan agar kasus HRS tidak dilebarkan kemana-mana. Jika memang HRS tidak berasalah, maka wajib dihormati.

“Bahwa Habib Rizieq itu tidak melakukan kejahatan. Nggak usah gengsi-gengsi hukum itu tidak boleh gengsi,” tutupnya. (bpc4)

Tags: HRSpakar hukumpidana
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Habib Rizieq Shihab
Islampedia

Habib Rizieq Temui Abu Bakar Ba’asyir dan Bahar Smith, Ini Kata Kuasa Hukumnya

...

Read moreDetails
edy mulyadi menghina prabowo

Mengapa Harus Beda Perlakuan Hukum Terhadap Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan?

Ketua DPRD Hamdani

Pengamat Sebut Keputusan BK DPRD Pekanbaru Sarat Kepentingan Politik, Hamdani Bisa Saja Tuntut Balik, Itu Pidana

Jual makanan dan pakaian

Fadli Zon: Keputusan ke HRS Tak Adil

Habib Rizieq Shihab Raih Gelar Doktor, Pengacara: Terima Kasih Kejaksaan dan Polri

Rizieq Shihab Ungkap Isi Pertemuan dengan Anies di Petamburan

Next Post

Catatan Sejarah 13 Desember: Deklarasi Djuanda, Perjuangan Negara Kepulauan Indonesia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.