BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Pelalawan, Khaidir mengatakan netralitas di Pilkada tidak hanya berlaku untuk para ASN.
Pegawai di lingkungan pemerintahan, walaupun non ASN, tetap harus menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.
“Pegawai di lingkungan pemerintah non ASN harus selalu menjaga netralitas. Juga tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon,” kata Khaidir kepada bertuahpos.com, Kamis 3 Desember 2020.
“Ataupun, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” tambah dia.
Sebelumnya, ASN di Kabupaten Pelalawan divonis 4 Bulan Penjara, dan denda Rp2 Juta subsidair 1 bulan kurungan penjara pada Jumat, 27 November 2020 kemarin.
ASN berinisial BH ini terbukti mengikuti dan berperan aktif dalam kegiatan kampanye salah satu paslon Pilkada Pelalawan di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Pelalawan pada 15 Oktober 2020 yang lalu.
Saat kegiatan kampanye tersebut, BH melakukan pemasangan bendera partai. BH yang menjabat kepala sekolah ini juga memberikan sambutan selaku tuan rumah, dan ikut berjoget saat acara kampanye tersebut.
Lebih fatalnya lagi, BH juga berfoto dengan gestur atau jari mendukung salah satu paslon.
Khaidir mengatakan terdakwa BH sempat diperingatkan oleh Panwaslu setempat. Namun, BH mengabaikan peringatan petugas.
Terdakwa kemudian dijerat dengan pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat 1 tentang netralitas ASN dengan sangsi pidana kurungan penjara minimal 1 Bulan dan maksimal 6 Bulan.
Khaidir menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
“Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1, 2 dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian,” pungkasnya. (bpc4)