• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bawaslu Pelalawan: Non ASN Juga Harus Netral

Romi J. by Romi J.
3 Desember 2020
Mutasi ASN, UU ASN 2023, tenaga honorer

Aparatur Sipil Negara - Foto: Sekretariat Kabinet.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Pelalawan, Khaidir mengatakan netralitas di Pilkada tidak hanya berlaku untuk para ASN.

Pegawai di lingkungan pemerintahan, walaupun non ASN, tetap harus menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.

“Pegawai di lingkungan pemerintah non ASN harus selalu menjaga netralitas. Juga tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon,” kata Khaidir kepada bertuahpos.com, Kamis 3 Desember 2020.

“Ataupun, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” tambah dia.

Sebelumnya, ASN di Kabupaten Pelalawan divonis 4 Bulan Penjara, dan denda Rp2 Juta subsidair 1 bulan kurungan penjara pada Jumat, 27 November 2020 kemarin.

ASN berinisial BH ini terbukti mengikuti dan berperan aktif dalam kegiatan kampanye salah satu paslon Pilkada Pelalawan di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Pelalawan pada 15 Oktober 2020 yang lalu.

Saat kegiatan kampanye tersebut, BH melakukan pemasangan bendera partai. BH yang menjabat kepala sekolah ini juga memberikan sambutan selaku tuan rumah, dan ikut berjoget saat acara kampanye tersebut.

Lebih fatalnya lagi, BH juga berfoto dengan gestur atau jari mendukung salah satu paslon.

Khaidir mengatakan terdakwa BH sempat diperingatkan oleh Panwaslu setempat. Namun, BH mengabaikan peringatan petugas.

Terdakwa kemudian dijerat dengan pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat 1 tentang netralitas ASN dengan sangsi pidana kurungan penjara minimal 1 Bulan dan maksimal 6 Bulan.

Khaidir menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

“Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1, 2 dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian,” pungkasnya. (bpc4)

Tags: ASNBawaslusBerita Pelalawannon ASN
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pendidikan Gratis Dikebut, Pemerintah Siapkan Peta Jalan Lintas Kementerian
Nasional

Pendidikan Gratis Dikebut, Pemerintah Siapkan Peta Jalan Lintas Kementerian

...

Read moreDetails
Mengenal Alam Lebih Dekat, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Diajak Berkeling Hutan Adat Desa Terantang Manuk

Mengenal Alam Lebih Dekat, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Diajak Berkeling Hutan Adat Desa Terantang Manuk

Pemukulan Bedug Sebagai Tanda Dibukanya MTQ Riau Komplek 2026 dengan Resmi oleh Bupati Pelalawan diwakili Asisten I Setda Kabupaten Pelalawan, H. Zulkifli

MTQ Riau Komplek 2026 Digelar, Semangat Generasi Qur’ani Terus Tumbuh

Manajemen Talenta ASN Riau Raih 100 Persen, BKN Nyatakan Siap Implementasi

Manajemen Talenta ASN Riau Raih 100 Persen, BKN Nyatakan Siap Implementasi

Jam kerja ASN harus berinovasi

Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Pensiun ASN

Penertiban ASN, Pemprov Riau Perketat Pengawasan Disiplin Pegawai — Gubernur Wahid

Penertiban ASN, Pemprov Riau Perketat Pengawasan Disiplin Pegawai — Gubernur Wahid

Next Post

Usia 35 Tahun Ronaldo Cetak 750 Gol

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.