BERTUAHPOS.COM — Pemerintah memperluas cakupan pendidikan gratis hingga sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan. Kebijakan ini mencakup jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, menjelaskan skema perluasan pendidikan gratis yang merata dan terjangkau telah dibahas dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Rapat ini dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. Pembahasan lintas kementerian tersebut mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menyiapkan 3 klaster utama dalam perluasan pendidikan gratis. Klaster tersebut meliputi pembebasan biaya pendidikan secara bertahap, perluasan jangkauan program, dan penguatan dukungan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah mengkaji perluasan cakupan hingga sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan. Perhatian khusus diberikan kepada anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa,” kata Sugiono. “Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal.”
Pemerintah juga mendorong perbaikan tata kelola data penerima manfaat dan sinkronisasi regulasi antarkementerian. Langkah ini memastikan bantuan pendidikan tersalurkan tepat sasaran dan pelaksanaannya berjalan efektif.
Penataan mekanisme serta peningkatan kesejahteraan guru berstatus nonaparatur sipil negara (non-ASN) menjadi prioritas dalam perumusan kebijakan. Kesejahteraan tenaga pendidik menjadi perhatian karena kualitas layanan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh akses siswa terhadap sekolah.
“Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajarnya,” tambah Sugiono.







