BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penyidik Polresta Pekanbaru akhirnya menahan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Husni Thamrin, yang mencoba membubarkan aksi Ormas menolak kedatangan Habib Rizieq Sihab ke Provinsi Riau. Aksi tersebut berlangsung pada 23 November 2020.
Kepastian ditahannya Ketua FPI Kota Pekanbaru, Husni Thamrin ini, disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu 25 November 2020.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan pelaku tindak pidana yang mengancam kebebasan berpendapat di muka umum,” ujarnya.
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang–halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan undang –undang ini dan/atau Barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang–Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, maka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terangnya.
Sebelumnya, Husni Thamrin, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru bersama anggotanya M Nur Fajril, diperiksa Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada 24 November 2020, atau sehari setelah aksi penolakan Habib Rizieq berlangsung.
Husni Thamrin sendiri dijemput Petugas pada Selasa subuh, pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Ia diperiksa akibat membubarkan secara paksa Deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan yang menolak kedatangan Rizieq Shihab ke Pekanbaru.
“FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru. Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.
Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi.
“Ijin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu Polisi untuk pengamanan kegiatan”, lanjut alumni Akpol 1997 tersebut.
“Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi,” papar Kombes Nandang.
Sebelumnya 45 Ormas yang terdiri dari Organisasi Kepemudaan (OKP), MUI Kota Pekanbaru, PWNU, Pemuda Pancasila, beberapa organigasi lintas agama dari Kristen, Katolik, Kong Hu Cu serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau melakukan aksi demonstrasi di gerbang kantor Gubernur Riau.
Mereka menyatakan menolak kehadiran Rizieq Shihab datang di Bumi Lancang Kuning dan menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas prajurit TNI-Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang akan memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.
Secara tegas menolak rencana kedatangan Rizieq Shihab dan kawan kawan karena yang bersangkutan akan membawa paham radikalisme. Diujung aksi tersebut nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari FPI Kota Pekanbaru membuat gaduh dengan merebut pengeras suara dan berusaha mengambilalih panggung. (bpc17)