BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga Datuk Laskar Melayu mengecam oknum yang mengatasnamakan Laskar Melayu menolak Habib Riziq datang ke Provinsi Riau. Pernyataan penolakan tersebut dinyatakan pernyataan biadab.
Tiga Datuk yang mengecam tersebut yakni, Ketua Umum DPP Laskar Melayu Riau Provinsi Riau, Datuk Efendi, Ketua DPP Laskar Melayu Bersatu Riau-Kepri, Datuk Ismail dan Ketua DPD Laskar Melayu Riau Kota Pekanbaru, Datuk Aprizal Anjo.
Bahkan, Datuk Ismail menyatakan dengan tegas bahwa yang mengatasnamakan Laskar Melayu menolak kedatangan Habib Riziq sebagai pernyataan biadab. Pernyataan ini disampaikan menanggapi aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengataskan 45 ormas menolak kedatangan Habib Riziq ke Riau, Senin 23 November 2020, yang salah satunya menyebut Laskar Melayu.
“Laskas Melayu Riau maupun Laskar Melayu Bersatu, tidak pernah menolak siapapun yang datang ke Riau, apalagi dia seorang habib. Karena itu kami meminta klarifikasi kepada oknum yang menyebut Laskar Melayu ikut dalam aksi pernyataan menolak tersebut, laskar Melayu mana?,” ujar Datuk Efendi.
Apabila dalam waktu 2 x 24 jam oknum tersebut tidak memberikan klarifikasi, maka LMR menurutnya akan menempuh jalur hukum.
“Pernyataan yang membawa Laskar Melayu tersebut susah menyakiti hati san marwah Melayu. Karena Melayu identik dengan Islam, damai dan cinta NKRI. Jadi tolong jangan buat negeri ini rusuh. Jangan jadi pengacau dengan pernyataan penolakan itu. Kalau memang Habib Riziq radikal silahkan dibuktikan dengan jalur hukum. Jangan asal menuduh,” ujarnya.
“Saya sudah konfirmasi ke LMB Datuk Ismail. Dengan tegas menyatakan tidak pernah menolak kedatangan Habib Riziq. Bahkan Datuk Ismail dengan tegas menyatakan yang mencatut nama Laskar Melayu menolak kedatangan Habib Riziq sebagai pernyataan biadap,” tegasnya.
Seperti ramai diberitakan, bwberapa oranh yang mengatasnamakan puluhan organisasi masyakarat (ormas) di Pekanbaru, Riau menolak kehadiran Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Habib Rizieq dianggap bisa memicu perpecahan. (bpc17)