BERTUAHPOS.COM, SOLOK SELATAN — Iintensitas pertemuan warga dengan pasangan Cagub-Cawagub Sumbar di Sungai Pagu dan Pauh Duo, Solok Selatan, Sumatera Barat mendapat pengawasan ketat dari aparat keamanan. Pemantaun terhadap kegiatan kampaye pertemuan terbatas ini dimaksud agar dalam pertemuan itu tidak melanggar disiplin protokol kesehatan.
Kampaye pertemuan terbatas ini dilaksanakan oleh Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Prov. Sumbar nomor urut 04 H Mahyeldi Ansharullah, dan Ir Audy Joinaldo, di Jorong koto kaciak, Nagari pasir Talang timur, Sungai pagu, Solok Selatan, 30 Oktober 2020, yang melibatkan simpatisan maksimal 30 orang.
Babinsa Kopda Deded menghimbau masyarakat yang mengikuti pertemuan kampanye terbatas ini, agar saat pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sumbar nomor urut 4, untuk tetap mematuhi dan terapkan protokol kesehatan Covid-19.
Bukan saja masyarakat, pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Prov. Sumbar, wajib juga menjalankan protokol kesehatan, ini bertujuan agar tidak ada lagi penambahan klaster baru penyebaran Virus Covid-19 dalam kampanye terbatas ini.
“Pilkada serentak tahun 2020 ini sedikit berbeda, karena kita berada dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk itu, protokol kesehatan harus di kedepankan saat pelaksanaan tahapan kampanye dengan menerapkan 3 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak satu sama lain,” kata Babinsa.
Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana Nasional. PP Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: hk.01.07/Menkes/382/2020, tanggal 19 Juni 2020 tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian virus Covid-19. PKPU RI Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19. (bpc19)