BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, seperti dikutip dari akun instagramnya @wimboh.ojk, Jumat, 23 Oktober 2020. “Sobat OJK, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang selama setahun,” tulisnya.
Namun demikian, dia menjelaskan, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
Hal tersebut bertujuan agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini.
Dia menambahkan, OJK akan segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan.
Secara nasional, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%.
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam enam bulan terakhir menunjukkan kenaikan.
“OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” sambungnya. (bpc2)