BERTUAHPOS.COM — Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menolak Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Kedokteran Gigi Indonesia (PB PDGI), Dr drg Hananto Seno SpBM(K) MM mengatakan Permenkes ini telah menimbulkan keresahan.
“Bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lainnya, namun juga di kalangan kedokteran gigi,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Bertuahpos.com.
Sebelumnya penolakan yang sama juga dilakukan oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK), mewakili lebih dari 65 kolegium dan perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia.
Mereka menyatakan penolakan terhadap Permenkes itu dengan surat kepada Menteri Kesehatan terawan Agus Putranto.
Dokter Hananto mengatakan, para dokter gigi dan dokter gigi spesialis, saat diagnosis ataupun tindakan, sangat membutuhkan pelayanan radiologi.
Dijelaskan, bukan hanya dalam bentuk rujukan, tetapi juga harus dilakukan langsung di tempat. “Misalnya pada tindakan Perawatan Saluran Akar. Maka radiologi harus dilakukan secara langsung,” ungkapnya.
Menurut Hananto, terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat.
Selain dikritik oleh berbagai perhimpunan dokter, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik juga ramai dikritik masyarakat, karena dianggap akan menyulitkan. (bpc2)