• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PDGI Tolak Permenkes Terawan Mengenai Radiologi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
12 Oktober 2020
covid-19 pada pasien ISPA
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menolak Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Kedokteran Gigi Indonesia (PB PDGI), Dr drg Hananto Seno SpBM(K) MM mengatakan Permenkes ini telah menimbulkan keresahan. 

“Bukan hanya di organisasi profesi kedokteran lainnya, namun juga di kalangan kedokteran gigi,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Bertuahpos.com.

Sebelumnya penolakan yang sama juga dilakukan oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK), mewakili lebih dari 65 kolegium dan perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia.

Mereka menyatakan penolakan terhadap Permenkes itu dengan surat kepada Menteri Kesehatan terawan Agus Putranto.

Dokter Hananto mengatakan, para dokter gigi dan dokter gigi spesialis, saat diagnosis ataupun tindakan, sangat membutuhkan pelayanan radiologi.

Dijelaskan, bukan hanya dalam bentuk rujukan, tetapi juga harus dilakukan langsung di tempat. “Misalnya pada tindakan Perawatan Saluran Akar. Maka radiologi harus dilakukan secara langsung,” ungkapnya.

Menurut Hananto, terbitnya Permenkes ini jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat.

Selain dikritik oleh berbagai perhimpunan dokter, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik juga ramai dikritik masyarakat, karena dianggap akan menyulitkan. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
Sombong sangat dibanci Allah

Orang Miskin Sombong Sangat Dibenci Allah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.