BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi di Kabupaten Bogor itu diperpanjang penahanannya hingga 30 hari ke depan.
“Hari ini (Jumat) penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RY berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung untuk 30 hari kedepan terhitung mulai 12 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan guna menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkaranya. Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp 8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya.
Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. (bpc2)