BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga pekan ketiga masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu di sembilan kabupaten/kota di Riau sudah menertibkan 11,890 baliho dan spanduk.
Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut ditertibkan atau diturunkan paksa karena melanggar aturan. Salah satunya, dipasang di titik yang dilarang, seperti di dekat kantor pemerintahan.
“Bawaslu di sembilan kabupaten/kota berhasil menertibkan 11.890 baliho dan Spanduk calon bupati/walikota. Alat Peraga Sementara (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) itu ditertibkan karena tidak sesuai dengan aturan,” jelas Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.
“Pelaksanaan penertiban diutamakan sekitaran perkantoran pemerintah seperti kantor kecamatan, kantor Kelurahan, kantor Desa hingga kebeberapa ruas jalan protokol Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Dilanjutkan Rusidi, dari sembilan daerah, Kabupaten Pelalawan menjadi yang terbanyak dalam pelanggaran baliho dan spanduk kampanye. Pihaknya menertibkan 3.503 Alat Peraga Kampanye (APK) di Pelalawan, yang dinilai melanggar aturan kampanye.
Selain Pelalawan, daerah dengan pelanggaran APK tertinggi adalah Rokan Hilir. Bawaslu menertibkan 1.825 APK di Rokan Hilir yang melanggar aturan kampanye.
Kemudian, di Rokan Hulu, Bawaslu menertibkan 1.308 APK, Kepulauan Meranti 1.216, Siak 1.092 APK, Dumai 928, dan Indragiri Hulu 846 APK.
“Yang terendah pelanggaran APK ada di Kuantan Singingi, yakni 503 APK, dan Bengkalis dengan 669 APK,” tutup Rusidi.
Masa kampanye Pilkada 2020 sendiri sudah dimulai sejak 26 September 2020 lalu, sampai 5 Desember mendatang. (bpc4)