BERTUAHPOS.COM — Ridwan Comeng SH, Kuasa Hukum Nurliyah dkk, mempertanyakan netralitas Pengadilan Negeri Siak yang mengadili perkara praperadilan Nurliyah dkk terhadap Kapolres Siak.
Pasalnya, pihak pengadilan merubah jadwal sidang yang telah ditetapkan tanpa ada pemberitahuan kepada pemohon praperadilan yang saat ini mencari keadilan.
Ramlan Comeng SH kepada bertuahpos.com, Rabu 30 September 2020 menjelaskan hal itu bermula ketika dirinya sebagai kuasa lima keluarga tersangka penggelapan dalam jabatan, pemohon praperadilan terhadap Kapolres Siak, masing-masing Nurliyah istri Ponari, Sriani istri Sukardi.
Kemudian Lina Sukiani istri Candara, Maradu Lamsihar, ibu kandung Erikson dan Withelmul Sokhieli Laia abang kandung dari Atu Wanolo, tanggal 26 September 2020, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Siak atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Siak.
Kemudian Pengadilan Negeri Siak menjadwalkan menggelar sidang praperadilan ini pada Selasa 29 September 2020. Hal ini juga ditayangkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Siak.
Ridwan Comeng SH, bersama tim Penasehat Hukum lainnya yakni, Ahmad Kosasi SH, Doniel A Pakpahan SH MH, Usman Aksadinata SH, Ambo Ako SH MH, Muhammad Amin SH, kemudian tiba di Pengadilan Negeri Siak, sesuai jadwal, yakni Selasa 29 September 2020 pukul 09.00 WIB.
Setelah melapor ke bidang kepaniteraan, Ridwan Comeng SH dkk di suruh menunggu. Setelah beberapa menunggu, tiba-tiba salah satu dari termohon mengatakan kepada dirinya bahwa jadwal sidang bukan Selasa 29 September 2020, tetapi tanggal 6 Oktober 2020.
Ridwan Comeng SH kemudian mendatangi panitera, panitera kemudian membenarkan jadwal sidang tanggal 6 Oktober 2020. Ketika Ridwan Comeng SH mengatakan sesuai SIPP yang tayang untuk publik, ditulis jadwal sidang Selasa 29 September 2020. Panitera juga menunjukkan jadwal sidang 6 Oktober tersebut pada komputernya.
“Kita sangat kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri Siak ini. Jadwal sidang sudah jelas tertulis 29 September 2020, kami selaku kuasa hukum pemohon praperadilan, salah satunya datang dari Jakarta, sudah datang sesuai jadwal. Ternyata jadwal diubah seenaknya. Tanpa ada pemberitahuan kepada kami selaku pencari keadilan. Harusnya sidang digelar dulu, terserah nanti hakim menunda sidang sampai kapan,” ujar Ridwan Comeng SH.
Hal ini menurut Ridwan Comeng SH, dapat menimbulkan perspektif negatif terhadap Pengadilan Negeri Siak, yang akan mengadili perkara yang melibatkan Kapolres siak dan pejabat lainnya. “Bisa jadi masyarakat menilai hal ini karena menyangkut institusi Polres sehingga ada intervensi,” ujarnya. (bpc17)