• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Robah Jadwal Sidang Prapid Tanpa Pemberitahuan, Netralitas PN Siak Dipertanyakan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 September 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Ridwan Comeng SH, Kuasa Hukum Nurliyah dkk, mempertanyakan netralitas Pengadilan Negeri Siak yang mengadili perkara praperadilan Nurliyah dkk terhadap Kapolres Siak.

Pasalnya, pihak pengadilan merubah jadwal sidang yang telah ditetapkan tanpa ada pemberitahuan kepada pemohon praperadilan yang saat ini mencari keadilan.

Ramlan Comeng SH kepada bertuahpos.com, Rabu 30 September 2020 menjelaskan hal itu bermula ketika dirinya sebagai kuasa lima keluarga tersangka penggelapan dalam jabatan, pemohon praperadilan terhadap Kapolres Siak, masing-masing Nurliyah istri Ponari, Sriani istri Sukardi.

Kemudian Lina Sukiani istri Candara, Maradu Lamsihar, ibu kandung Erikson dan Withelmul Sokhieli Laia abang kandung dari Atu Wanolo, tanggal 26 September 2020, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Siak atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Siak.

Kemudian Pengadilan Negeri Siak menjadwalkan menggelar sidang praperadilan ini pada Selasa 29 September 2020. Hal ini juga ditayangkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Siak.

Ridwan Comeng SH, bersama tim Penasehat Hukum lainnya yakni, Ahmad Kosasi SH, Doniel A Pakpahan SH MH, Usman Aksadinata SH, Ambo Ako SH MH, Muhammad Amin SH, kemudian tiba di Pengadilan Negeri Siak, sesuai jadwal, yakni Selasa 29 September 2020 pukul 09.00 WIB.

Setelah melapor ke bidang kepaniteraan, Ridwan Comeng SH dkk di suruh menunggu. Setelah beberapa menunggu, tiba-tiba salah satu dari termohon mengatakan kepada dirinya bahwa jadwal sidang bukan Selasa 29 September 2020, tetapi tanggal 6 Oktober 2020.

Ridwan Comeng SH kemudian mendatangi panitera, panitera kemudian membenarkan jadwal sidang tanggal 6 Oktober 2020. Ketika Ridwan Comeng SH mengatakan sesuai SIPP yang tayang untuk publik, ditulis jadwal sidang Selasa 29 September 2020. Panitera juga menunjukkan jadwal sidang 6 Oktober tersebut pada komputernya.

“Kita sangat kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri Siak ini. Jadwal sidang sudah jelas tertulis 29 September 2020, kami selaku kuasa hukum pemohon praperadilan, salah satunya datang dari Jakarta, sudah datang sesuai jadwal. Ternyata jadwal diubah seenaknya. Tanpa ada pemberitahuan kepada kami selaku pencari keadilan. Harusnya sidang digelar dulu, terserah nanti hakim menunda sidang sampai kapan,” ujar Ridwan Comeng SH.

Hal ini menurut Ridwan Comeng SH, dapat menimbulkan perspektif negatif terhadap Pengadilan Negeri Siak, yang akan mengadili perkara yang melibatkan Kapolres siak dan pejabat lainnya. “Bisa jadi masyarakat menilai hal ini karena menyangkut institusi Polres sehingga ada intervensi,” ujarnya. (bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau
Ekonomi

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

...

Read moreDetails
Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen. Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Next Post
PKI tiga kali berkhianat

Sejarawan Riau: PKI Tiga Kali Berkhianat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.