BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mewaspadai munculnya ‘lembaga penyiaran siluman’ saat Pilkada Riau 2020.
Dalam keterangan resmi yang diterima bertuahpos.com, KPID Riau menjelaskan, saat ini lembaga penyiaran memiliki izin — televisi dan radio di sembilan kabuaten kota penyelenggara Pilkada 2020 — sebayak 51.
Adapun beberapa lembaga penyiaran lokal di pekanbaru yakni LPP Tvri Riau Kepri, LPP RRI Pekanbaru dan Riau Televisi serta lembaga penyiaran TV Swasta (SSJ Lokal).
Lembaga penyiaran ini dengan jangkauan distribusi siaranya hadir di sembilan daerah pemilihan — jika menggunakan satelit diakses masyarakat melalui parabola maupun lembaga penyiaran berlangganan.
Komisioner Komisi KPID Riau Bidang Pengawasan Isi Siaran Widde Munadir Rosa mengatakan, sebelum beroperasu siaran, lembaga penyiaran — televisi dan radio — wajib memiliki izin. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
“Sebelum bersiaran, lembaga penyiaran wajib memiliki izin terlebih dahlu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 33 ayat 1 apabila lembaga penyiaran tidak memiliki izin radio dan televisi,” ungkapnya.
Sedangkan lembaga penyiaran yang belum kantongo izin, namun tetap melakukan kegiatan siaran jelas adalah sebuah bentuk pelanggaran dengan ancaman pidana penjara 2 tahun denda maksimal Rp5 milyar.
Saat ini data lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap di provinsi Riau sebayak 107 lembaga penyiaran yang terdiri dari, lembaga penyiaran publik/lokal baik televisi dan radio, lembaga penyiaran swasta televisi dan radio, lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran komunitas.
Sedangkan terkait penertiban, KPID Riau tidak bisa sendirian, harus melakukan sinergi dengan berbagai elemen khususnya yang menangani frekuaensi dan juga penegak hukum sehingga nantinya lembaga penyiaran patuh dan tidak ada lagi yang ilegal.
Terkait pegawasan Program siaran Pemilu di lembaga penyiaran ini diperlukan kerjasama dan pengawasan bersama antara KPU, Bawaslu dan KPID Riau dan masyarakat agar masing – masing pasangan calon kedepannya mendapatkan porsi yang sama dalam rangka sosialisasi dilembaga penyiaran televisi dan radio. (bpc2)