• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPID Riau Waspadai Lembaga Penyiaran Siluman Saat Pilkada

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 September 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mewaspadai munculnya ‘lembaga penyiaran siluman’ saat Pilkada Riau 2020.

Dalam keterangan resmi yang diterima bertuahpos.com, KPID Riau menjelaskan, saat ini lembaga penyiaran memiliki izin — televisi dan radio di sembilan kabuaten kota penyelenggara Pilkada 2020 — sebayak 51.

Adapun beberapa lembaga penyiaran lokal di pekanbaru yakni LPP Tvri Riau Kepri, LPP RRI Pekanbaru dan Riau Televisi serta lembaga penyiaran TV Swasta (SSJ Lokal).

Lembaga penyiaran ini dengan jangkauan distribusi siaranya hadir di sembilan daerah pemilihan — jika menggunakan satelit diakses masyarakat melalui parabola maupun lembaga penyiaran berlangganan.

Komisioner Komisi KPID Riau Bidang Pengawasan Isi Siaran Widde Munadir Rosa mengatakan,  sebelum beroperasu siaran, lembaga penyiaran —  televisi dan radio — wajib memiliki izin. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

“Sebelum bersiaran, lembaga penyiaran wajib memiliki izin terlebih dahlu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 33 ayat 1 apabila  lembaga penyiaran tidak memiliki izin radio dan televisi,” ungkapnya.

Sedangkan lembaga penyiaran yang belum kantongo izin, namun tetap melakukan kegiatan siaran jelas adalah sebuah bentuk pelanggaran dengan ancaman pidana penjara 2 tahun denda maksimal Rp5 milyar.

Saat ini data lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap di provinsi Riau sebayak 107 lembaga penyiaran yang terdiri dari, lembaga penyiaran publik/lokal baik televisi dan radio, lembaga penyiaran swasta televisi dan radio, lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran komunitas.

Sedangkan terkait penertiban, KPID Riau tidak bisa sendirian, harus melakukan sinergi dengan berbagai elemen khususnya yang menangani frekuaensi dan juga penegak hukum sehingga nantinya lembaga penyiaran patuh dan tidak ada lagi yang ilegal.

Terkait pegawasan Program siaran Pemilu di lembaga penyiaran ini diperlukan kerjasama dan pengawasan bersama antara KPU, Bawaslu dan KPID Riau dan masyarakat agar masing – masing pasangan calon kedepannya mendapatkan porsi yang sama dalam rangka sosialisasi dilembaga penyiaran televisi dan radio. (bpc2)

Tags: KPID Riaulembaga penyiaranPilkada
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Ini Penjelasan DPRD soal KPID Riau Belum Juga Dilantik
Regional

Ini Penjelasan DPRD soal KPID Riau Belum Juga Dilantik

...

Read moreDetails
Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

Pilkada Kuansing Resmi Digugat ke MK, Ini Dasarnya

Wujudkan Pilkada Damai, Pimpinan Partai Kompak Salam 2 Jari

PILKADA SERENTAK 2024: Apa Hasil Tes Kesehatan 43 Pasangan Calon Kepala Daerah di Riau?

Kejari Pekanbaru: Hati-hati untuk Timses Pilkada 2024 yang Sebar Isu Negatif

Mewakili Bupati, Sekda Rohul Hadiri Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa / Lurah Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul Tahun 2024

Next Post

Sejarawan Riau: Kejamnya PKI Bukan Dongeng

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.