BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pitaya alias Pitoyo Kepala Desa Sari Galuh, dan Lasdi Kepala Desa Batang Batindih Kabupaten Kampar diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 24 September 2020.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta uang kompensasi sebesar Rp100 juta kepada PT Wilkon Fortuna Indonesia yang sedang membangun kandang ayam milik PT Malindo.
Jaksa Penuntut Umum, Amri Rahmanto Sayekti SH dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilis Herlina Chaniago SH, menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan Kamis tanggal 02 April 2020 pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan April Tahun 2020.
Keduanya meminta uang Rp100 juta dengan alasan untuk uang koordinasi/kompensasi lingkungan untuk masyarakat tiga Desa yaitu Desa Sari Galuh, Desa Batang Batindih dan Desa Tambusai.
Terdakwa sepakat uang tersebut dibagi tiga. Kades Sari Galuh mendapat Rp 40 juta, Kepala Desa Batang Betindih Rp 30 juta dan Mustarno mendapat uang sebesar Rp 30 juta.
Terdakwa I bersama saksi Mustarno meminta pekerjaan sebagai penyedia material untuk pembangunan kandang ayam milik PT Malindo yang dilakukan oleh PT Wilkon di daerah Desa Sari Galuh.
Namun karena pekerjaan tersebut sudah diberikan kepada PT Riau Mas Bersaudara Beton sehingga PT Wilkon tidak menanggapi permintaan Terdakwa dan Mustarno.
Lalu Terdakwa I memindahkan portal besi di jalan Desa Sari Galuh ke depan Pos Ronda yang tidak jauh dari rumahnya karena jalan tersebut biasa dilewati oleh mobil pekerja PT Wilkon dan kendaraan dari PT Wilkon tersebut dilarang untuk melewati portal.
Sehingga kendaraan pekerja PT Wilkon harus memutar arah sejauh lebih kurang 30 Km melalui Desa Batang Batindih dan Desa Tambusai.
Akan tetapi, atas penutupan portal tersebut pimpinan PT Wilkon tidak juga menemui Terdakwa I dan Mustarno. Sehingga pada hari Selasa tanggal 31 April 2020, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II menutup total akses jalan masuk ke PT Malindo yang saat itu PT Wilkon Fortuna Indonesia yang sedang melakukan pengecoran, dengan cara memarkirkan mobil Toyota Fortuner Warna Hitam dengan Nomor Polisi B 661 WAN yang dikendarai Terdakwa I dan Mobil Honda Brio Satya warna Merah dengan nomor polisi BM 1188 TV yang dikendarai Terdakwa II dan Saksi Yoga Setiawan.
Akibatnya, mobil molen berisi semen tidak bisa masuk dan mobil molen kosong juga tidak bisa keluar dari lokasi pembangunan kandang ayam tersebut, dengan ditutupnya akses pintu keluar masuk proyek tersebut terjadilah dialog antara Saksi Agus Priyanto sebagai perwakilan PT. Wilkon dengan Terdakwa I dan Terdakwa II dan saat itulah Terdakwa I dan Terdakwa II meminta uang koordinasi/kompensasi sebesar Rp 100 juta.
Apabila uang koordinasi tersebut tidak dipenuhi, maka kegiatan proyek akan tetap dihentikan, sebelum permintaan tersebut dipenuhi maka kegiatan selama kurang lebih 2 jam berhenti dan setelah ada kesanggupan dari PT Wilkon atas tuntutan para Terdakwa maka jalan akses masuk yang ditutup tadi dibuka kembali oleh para Terdakwa. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (bpc17)